Penghasilan Tidak Kena Pajak Per Mei 2018

Home » » Penghasilan Tidak Kena Pajak Per Mei 2018

Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiapanggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


Informasi Lebih Lanjut:
Kembali ke 1.1.2.1.2. Pengurang Penghasilan Neto

Dasar Hukum:
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012

Segmentasi:
Orang Pribadi
1.1. Melakukan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan/atau Mendapatkan Penghasilan Lainnya

Proses:
Penghitungan


Semoga bermanfaat :-)
» http://www.pajak.go.id/content/112123-penghasilan-tidak-kena-pajak «
.
Bagikan Artikel Ini :